TULISAN

"ASALAMUALAIKUM" selamat datang di blog ini "DIDIEU WAE"

Minggu, 01 Februari 2015

Indrajaya, Salem, Brebes Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa Broom icon.svg Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Merapikan artikel bisa berupa membagi artikel ke dalam paragraf atau wikifikasi artikel. Setelah dirapikan, tolong hapus pesan ini. Indrajaya Desa Negara Indonesia Provinsi Jawa Tengah Kabupaten Brebes Kecamatan Salem Kodepos 52275 Luas 9,92 Km Jumlah penduduk 4500 Jiwa Kepadatan 450 Jiwa/Km1 Indrajaya adalah salah desa di kecamatan Salem, Brebes, Jawa Tengah, Indonesia. Daftar isi 1 Sejarah 2 Batas Wilayah 3 Sosial 4 Topografi 5 Administrasi 6 Ekonomi Masyarakat 7 Tradisi 8 Refrensi Sejarah Pada masa pemerintahan Kades sumar (alm) (sd tahun 1999), Desa Indrajaya masih sangat terisolasi dengan kemajuan zaman. Pada waktu itu, listrik masih belum sampai ke Desa Indrajaya, masyarakat masih menggunakan kincir (pembangkit listrik tenaga air tradisional) / Mikro Hydro Tradisional buatan masyarakatnya sendiri. Jalan desa pun sudah sangat rusak. Kondisi masjid desa yang hampir roboh membuat masyarakat melakukan salat di balai desa, hal itu tidak berlangsung lama karena balai desa yang kondisinya sudah tua dan hampir roboh juga menyebabkan masyarakat sekitar pindah ke mushola setempat untuk beribadah. Desa Indrajaya mengalami kemajuan yang sangat pesat pada masa kepemimpinan Bapak Entis Abdul Holik (1999-2007). Beliau melakukan perubahan besar-besaran di Desa Indrajaya. Diawali dengan terhubungnya jaringan listrik ke desa yang kemudian dilanjutkan dengan peningkatan mutu jalan yang tadinya aspal biasa menjadi sensit yang jauh lebih baik. Pada masa pemerintahannya, beliau dikenal sebagai pemimpin yang bijak dan tegas dalam mengambil keputusan. Selain proyek listrik dan jalan, beliau melakukan rehabilitasi masjid desa dan balai desa. Setelah proyek itu selesai, beliau kembali melakukan rehabilitasi terhadap masjid kampung beserta balai kampungnya. Diakhir masa jabatannya, beliau sudah menyelesaikan program yang di targetkan dengan sangat baik dan jauh lebih baik. Batas Wilayah Letaknya ada di sebelah barat daya kecamatan Salem. Di sebelah timur berbatasan dengan desa Banjaran. Sebelah utara berbatasan dengan desa Salem dan Tembong Raja. Sebelah barat dengan desa Tembong Raja dan Windusakti dan sebelah selatan dengan desa Sadabumi, kecamatan Majenang, Cilacap. Saat ini ada 4 buah Sekolah Dasar negeri, satu SMP satu atap (bersatu dengan SDN 04), sebuah pesantren, dan 2 buah TK. Sosial Desa Indrajaya walaupun secara administrasi berada di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Namun Tradisi dan Bahasa bukan adat Jawa dan [[Bahasa Jawa]], namun menggunakan Bahasa Sunda dengan tradisi tentunya sangat kental dengan kesundaannya, hal ini masih terus digali asal-usulnya kenapa hal ini bisa terjadi. Adat pernikahan menggunakan tradisi Sunda, kesenian tradisional sangat Sunda. walaupun bahasa yang digunakan merupakan sunda kategori "kasar". Topografi Desa Indrajaya berada paling selatan Kabupaten Brebes, berbatasan dengan desa Ujung Barang Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, sedangkan sebelah baratnya berbatasan dengan Desa Gunung Jaya dan Tembong Raja. Berada pada ketinggian Rata-rata 750 mdpl dengan topografi berbukit. Selain itu terdapat hutan milik PERHUTANI.[1] Administrasi Desa Indrajaya terdiri atas 5 Dusun, yaitu Dusun Indrajaya 1 dan 2 (dulu disebut dengan Katapang,Kemungkinan karna dulu didepan balai desa tumbuh pohon ketapang maka dijadikan lah namanya blok ketapang), Dusun Cigugur, Dusun Nyodor dan Dusun Salarum (Masyarakatnya lebih suka disebut Arumsari). Dusun Salarum terletak dibagian depan desa yang merupakan pintu masuk desa, Dusun Indrajaya 1 dan 2 terletak di tengah-tengah, ke begian baratnya ada Dusun Nyodor dan sebelah Barat Daya Dusun Cigugur. Ekonomi Masyarakat Penduduk Desa Indrajaya mayoritas bermatapencaharian sebagai Petani, walaupun terdapat beberapa orang yang berprofesi sebagai TNI,guru. Namun secara umum, walaupun bekerja sebagai PNS tetap saja mereka melakukan usaha sampingan berupa pertanian. Petani di Desa Indrajaya Rata-rata menggarap Sawah&& kebun yang berlokasi di sekitar desa. Pola pertanian sudah menuju pertanian semi-intensif, dengan masa pengelolaan 4 bulan. Usaha lain yang beberapa orang lakukan adalah berdagang hasil bumi padi tergantung musim panen.dan kayu,dan yang lebih dominan kayu albasiah . Tradisi Kondisi masyarakat Desa Indrajaya masih cukup tinggi toleransinya, karena memang masih kategori desa tradisional, walaupun beberapa teknologi sudah masuk. Toleransi masyarakat sangat kental terlihat jika salah satu warga sedang melaksanakan pekerjaan yang cukup besar, seperti bangun atau renovasi rumah, kalau tidak membantu walaupun jauh mereka sering bilang "Era engke mun panggih di jalan, lamun teu ka ajak mah"/ Nanti malu kalau ketemu di jalan kalau tidak ikut bantu). Refrensi ^ (Indonesia) "Perhutani Hentikan Garapan Liar" (HTM). Diakses 2012-06-25. [sembunyikan] l b s Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah Desa Banjaran · Bentar · Bentarsari · Capar · Ciputih · Citimbang · Gandoang · Ganggawang · Gunung Larang · Gunung Sugih · Gunung Tajem · Indrajaya · Kadumanis · Pabuaran · Pasir Panjang · Salem · Tembongraja · Gunung Jaya · Wanoja · Windu Sakti · Winduasri

Senin, 12 Januari 2015

NIKAH

Pernikahan dalam Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Bagian dari seri Islam 
Ushul fiqih

(Sumber-sumber hukum Islam)
Fiqih
Ahkam
Gelar cendekiawan
Pernikahan atau nikah artinya adalah terkumpul dan menyatu. Menurut istilah lain juga dapat berarti Ijab Qobul (akad nikah) yang mengharuskan perhubungan antara sepasang manusia yang diucapkan oleh kata-kata yang ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, sesusai peraturan yang diwajibkan oleh Islam.[1] Kata zawaj digunakan dalam al-Quran artinya adalah pasangan yang dalam penggunaannya pula juga dapat diartikan sebagai pernikahanAllah menjadikan manusia itu saling berpasangan, menghalalkan pernikahan dan mengharamkan zina.

 Hukum nikah[sunting | sunting sumber]

Hukum pernikahan bersifat kondisional, artinya berubah menurut situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya.
  • Jaiz, artinya boleh kawin dan boleh juga tidak, jaiz ini merupakan hukum dasar dari pernikahan. Perbedaan situasi dan kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
  • Sunat, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah serta memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
  • Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan perkawinan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
  • Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah.
  • Haram, yaitu apabila motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.

Hikmah pernikahan[sunting | sunting sumber]

  • Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  • Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  • Memelihara kesucian diri
  • Melaksanakan tuntutan syariat
  • Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  • Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
  • Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  • Dapat mengeratkan silaturahim

Pemilihan calon[sunting | sunting sumber]

Islam mensyaratkan beberapa ciri bagi calon suami dan calon isteri yang dituntut dalam Islam. Namun, ini hanyalah panduan dan tidak ada paksaan untuk mengikuti panduan-panduan ini.

Ciri-ciri bakal suami[sunting | sunting sumber]


Sekadar gambar hiasan: Sebuah acara pernikahan di Indonesian dan diadakan dengan budaya Jawa
  • Beriman & bertaqwa kepada Allah
  • Bertanggungjawab terhadap semua benda
  • Memiliki akhlak-akhlak yang terpuji
  • Berilmu agama agar dapat membimbing calon isteri dan anak-anak ke jalan yang benar
  • Tidak berpenyakit yang berat seperti gila, AIDS dan sebagainya
  • Rajin bekerja untuk kebaikan rumah tangga seperti mencari rezeki yang halal untuk kebahagiaan keluarga.

Penyebab haramnya sebuah pernikahan[sunting | sunting sumber]

Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
    • Ibu
    • Nenek dari ibu maupun bapak
    • Anak perempuan & keturunannya
    • Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
    • Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, yaitu semua anak saudara perempuan
  • Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
    • Ibu susuan
    • Nenek dari saudara ibu susuan
    • Saudara perempuan susuan
    • Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
    • Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
  • Perempuan mahram bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
    • Ibu mertua
    • Ibu tiri
    • Nenek tiri
    • Menantu perempuan
    • Anak tiri perempuan dan keturunannya
    • Adik ipar perempuan dan keturunannya
    • Sepupu dari saudara istri
  • Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya

Peminangan[sunting | sunting sumber]

Lamaran merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang. Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumahtangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.[2] Kemudian jika seorang wanita telah ada yang meminang maka haram seorang pria untuk meminangnya lagi.[3]

Nikah[sunting | sunting sumber]

Rukun nikah[sunting | sunting sumber]

Syarat calon suami[sunting | sunting sumber]

  • Islam
  • Laki-laki yang tertentu
  • Bukan lelaki mahram dengan calon istri
  • Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
  • Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

Syarat calon istri[sunting | sunting sumber]

  • Islam
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan mahram dengan calon suami
  • Bukan seorang banci
  • Akil baligh (telah pubertas)
  • Bukan dalam berihram haji atau umroh
  • Tidak dalam iddah
  • Bukan istri orang

Syarat wali[sunting | sunting sumber]

  • Islam, bukan kafir dan murtad
  • Lelaki dan bukannya perempuan
  • Telah pubertas
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Bukan dalam ihram haji atau umroh
  • Tidak fasik
  • Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdeka
  • Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat wajib menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu.Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.

Jenis-jenis wali[sunting | sunting sumber]

  • Wali mujbir: Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan)
  • Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali
  • Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
  • Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu

Syarat-syarat saksi[sunting | sunting sumber]

  • Sekurang-kurangya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Telah pubertas
  • Laki-laki
  • Memahami isi lafal ijab dan qobul
  • Dapat mendengar, melihat dan berbicara
  • Adil (tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
  • Merdeka

Syarat ijab[sunting | sunting sumber]

  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mut'ah (nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muat'ah)
  • Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Contoh bacaan Ijab: Wali/wakil wali berkata kepada calon suami: "Saya nikahkan anda dengan Nisa binti Abdullah dengan mas kawin berupa cincin emas dibayar tunai".

Syarat qobul[sunting | sunting sumber]

  • Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
  • Tidak ada perkataan sindiran
  • Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
  • Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
  • Menyebut nama calon istri
  • Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh bakal suami):"Saya terima nikahnya dengan Nisa binti Abdullah dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai" atau "Saya terima Nisa binti Abdullah sebagai istri saya".
Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "sah" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.
Selanjutnya Wali/wakil wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin
Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu".Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.
Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.

Wakil Wali/ Qadi[sunting | sunting sumber]

Wakil wali/Qadi adalah orang yang dipertanggungjawabkan oleh institusi Masjid atau jabatan/pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali untuk menikahkan/mengahwinkan bakal istri dengan bakal suami. Segala urusan pernikahan,penyediaan aset pernikahan seperti mas kawin, barangan hantaran (hadiah), penyedian tempat pernikahan, jamuan makan kepada para hadirin dan lainnya adalah tanggungjawab pihak suami istri itu. Qadi hanya perlu memastikan aset-aset itu telah disediakan supaya urusan pernikahan berjalan lancar. Disamping tanggungjawabnya menikahi suami istri berjalan dengan sempurna, Qadi perlu menyempurnakan dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti sertifikat pernikahan dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti mentri agama dan administratif negara.Untuk memastikan status resmi suami isteri itu sentiasa sulit dan terpelihara. Qadi selalunya dilantik dari kalangan orang-orang alim(yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas) seperti ustadz, muallim, mufti, sheikh al-Islam dan sebagainya. Qadi juga mesti merupakan seorang laki-laki Islam yang sudah merdeka dan telah pubertas

SETELAH PERJUMPAAN INI

SETELAH PERJUMPAAN INI 

Puisi Acep Syahril

Setelah perjumpaan ini aku tak tau seberapa
lama lagi kau bisa mencium aroma matahari selain
wangi popor senjata atau amis sepatu serdadu wagu
yang tak mengerti cara bersenda
setelah pertemuan ini aku tak tau seberapa lama
lagi kau bisa mencium aroma bintang-bintang
selain amis keringat pecundang atau bau busuk
nafas mata-mata yang mengendap-endap di sekitar
persembunyian kita kawan setelah perjumpaan ini
aku tak tau seberapa lama lagi kau bisa mencium
aroma bulan selain pantul cahaya 500 watt
di ruang proses cuci otak berukuran 2 x 2 meter
dengan kata-kata jorok yang berlompatan dari
mulut busuk introgator kelas teri dan memotong-
motong 70 juta sel syaraf di kepalamu setelah
perjumpaan ini aku tak tau seberapa lama lagi
kau bisa menyentuh anak dan membenamkan diri
di tubuh isrimu selain bau kedzaliman potongan
urat nadi suntik mati amunisi yang menembus
tengkorak kepalamu atau krematorium nyanyian babi

Setelah perjumpaan ini aku tak tau
bagaimana nasibmu kawan

Jumat, 09 Januari 2015

sakedik info

 Perbedaan Habitat dan Nisia



Habitat adalah suatu lingkungan dimana para organisme dapat hidup dengan nyaman karena lingkungannya mendukung semua yang dia butuhkan seperti makan,minum dan lain-lain. Jadi, Habitat=Alamat. Seperti monyet biasanya tinggal di atas pepohonan karena monyet-monyet itu merasa nyaman tinggal disitu, segala kebutuhan hidupnya sudah tercukupi di pohon-pohon itu seperti buah-buahan.

Sedangkan nisia/niche adalah dua spesies yang mempunyai habitat yang sama namun mereka memiliki fungsi ekologi tersendiri. Fungsi ekologi yang dimaksud disini adalah contohnya ada koala dan monyet dalam satu habitat (pohon), mereka memiliki kebiasaan yang berbeda...si koala hanya memakan daun ekaliptus, dia hampir tidak pernah minum karena 90% air yang diperolehnya didapatkan dari memakan daun ekaliptus itu sendiri, sedangkan si monyet memakan buah-buahan. Jadi itulah yang disebut nisia atau relung ekologi..